Kamis, 02 September 2010
Salat
Salat
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Aqidah | |
Rukun Islam (Sunni) | |
Syahādah - Pernyataan keyakinan Ṣalāt - Sembahyang Zakāh - Membayar sedekah wajib Ṣaum - Berpuasa selama bulan Ramadan Haji - Melakukan serangkaian ibadah di Mekkah | |
Rukun Iman (Sunni) | |
Allāh - Tawhīd Malaikat - Keberadaan dan tugasnya Kitab Allāh - Shuhuf dan kitab Nabi dan Rasul - Syariat agama Hari Akhir - Hari Pembalasan Qada dan Qadar - Ketentuan dan takdir | |
Lainnya | |
Eskatologi Islam. |
Menurut syariat Islam, praktik salat harus sesuai dengan segala petunjuk tata cara Rasulullah SAW sebagai figur pengejawantah perintah Allah. Rasulullah SAW bersabda, Salatlah kalian sesuai dengan apa yang kalian lihat aku mempraktikkannya.[1]
[sunting] Etimologi
Secara bahasa salat berasal dari bahasa Arab yang memiliki arti, do'a. Sedangkan menurut istilah salat bermakna serangkaian kegiatan ibadah khusus atau tertentu yang dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam.[sunting] Hukum Salat
Dalam banyak hadits, Muhammad telah memberikan peringatan keras kepada orang yang suka meninggalkan salat, diantaranya ia bersabda: "Perjanjian yang memisahkan kita dengan mereka adalah salat. Barangsiapa yang meninggalkan salat, maka berarti dia telah kafir."[2]Orang yang meninggalkan salat maka pada hari kiamat akan disandingkan bersama dengan orang-orang laknat, berdasarkan hadits berikut ini: "Barangsiapa yang menjaga salat maka ia menjadi cahaya, bukti dan keselamatan baginya pada hari kiamat dan barangsiapa yang tidak menjaganya maka ia tidak mendapatkan cahaya, bukti dan keselamatan dan pada hari kiamat ia akan bersama Qarun, Fir'aun, Haman dan Ubay bin Khalaf."[3]
Hukum salat dapat dikategorisasikan sebagai berikut :
- Fardhu, Salat fardhu ialah salat yang diwajibkan untuk mengerjakannya. Salat Fardhu terbagi lagi menjadi dua, yaitu :
- Fardhu ‘Ain : ialah kewajiban yang diwajibkan kepada mukallaf langsung berkaitan dengan dirinya dan tidak boleh ditinggalkan ataupun dilaksanakan oleh orang lain, seperti salat lima waktu, dan salat jumat(Fardhu 'Ain untuk pria).
- Fardhu Kifayah : ialah kewajiban yang diwajibkan kepada mukallaf tidak langsung berkaitan dengan dirinya. Kewajiban itu menjadi sunnah setelah ada sebagian orang yang mengerjakannya. Akan tetapi bila tidak ada orang yang mengerjakannya maka kita wajib mengerjakannya dan menjadi berdosa bila tidak dikerjakan. Seperti salat jenazah.
- Nafilah (salat sunnat),Salat Nafilah adalah salat-salat yang dianjurkan atau disunnahkan akan tetapi tidak diwajibkan. Salat nafilah terbagi lagi menjadi dua, yaitu
- Nafil Muakkad adalah salat sunnat yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat (hampir mendekati wajib), seperti salat dua hari raya, salat sunnat witir dan salat sunnat thawaf.
- Nafil Ghairu Muakkad adalah salat sunnat yang dianjurkan tanpa penekanan yang kuat, seperti salat sunnat Rawatib dan salat sunnat yang sifatnya insidentil (tergantung waktu dan keadaan, seperti salat kusuf/khusuf hanya dikerjakan ketika terjadi gerhana).
[sunting] Rukun Salat
Artikel utama untuk bagian ini adalah: Rukun Salat
13 Rukun Salat :- Berdiri
- Niat
- Takbiratul ihram
- Membaca surat Al Fatihah pada tiap rakaat
- Ruku' dengan thuma'ninah
- I'tidal dengan thuma'ninah
- Sujud dua kali dengan thuma'ninah
- Duduk antara dua sujud dengan thuma'ninah
- Duduk dengan thu'maninah serta membaca tasyahud akhir dan
- sholawat kepada nabi
- berlindung kepada Allah dari siksa jahannam &kubur serta fitnah hidup dan mati dan kekejian fitnah dajjal
- Membaca salam yang pertama
- Tertib (melakukan rukun secara berurutan)
[sunting] Salat Berjama'ah
Artikel utama untuk bagian ini adalah: Salat Berjama'ah
Salat tertentu dianjurkan untuk dilakukan secara bersama-sama(berjama'ah). Pada salat berjama'ah seseorang yang dianggap paling kompeten akan ditunjuk sebagai Imam Salat, dan yang lain akan berlaku sebagai Makmum.- Salat yang dapat dilakukan secara berjama'ah antara lain :
- Salat Fardhu
- Salat Tarawih
- Salat yang mesti dilakukan berjama'ah antara lain:
- Salat Jumat
- Salat Hari Raya (Ied)
- Salat Istisqa'
Artikel utama untuk bagian ini adalah: Salat Wajib
yaitu salat yang tidak wajib berjamaah tetapi sebaiknya berjamaah[sunting] Salat dalam kondisi khusus
Dalam situasi dan kondisi tertentu kewajiban melakukan salat diberi keringanan tertentu. Misalkan saat seseorang sakit dan saat berada dalam perjalanan (safar).Bila seseorang dalam kondisi sakit hingga tidak bisa berdiri maka ia dibolehkan melakukan salat dengan posisi duduk, sedangkan bila ia tidak mampu untuk duduk maka ia diperbolehkan salat dengan berbaring, bila dengan berbaring ia tidak mampu melakukan gerakan tertentu ia dapat melakukannya dengan isyarat.
Sedangkan bila seseorang sedang dalam perjalanan, ia diperkenankan menggabungkan (jama’) atau meringkas (qashar) salatnya. Menjama' salat berarti menggabungkan dua salat pada satu waktu yakni dzuhur dengan ashar atau maghrib dengan isya. Mengqasar salat berarti meringkas salat yang tadinya 4 raka'at (dzuhur,ashar,isya) menjadi 2 rakaat.
[sunting] Salat dalam Al Qur'an
Berikut ini adalah ayat-ayat yang membahas tentang salat di dalam Al Qur'an, kitab suci agama Islam.- Katakanlah kepada hamba-hamba-Ku yang telah beriman: Hendaklah mereka mendirikan salat, menafkahkan sebahagian rezki yang Kami berikan kepada mereka secara sembunyi ataupun terang-terangan sebelum datang hari (kiamat) yang pada hari itu tidak ada jual beli dan persahabatan (QS.Ibrahim :31)14:31
- Sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji (zinah) dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (salat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat lain) Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan (al-‘Ankabut : 45) 29:45
- Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan salat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan (Maryam: 59)19:59
- Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat keluh kesah lagi kikir. Apabila ia ditimpa kesusahan ia berkeluh-kesah, dan apabila ia mendapat kebaikan ia amat kikir, kecuali orang-orang yang mengerjakan salat, yang mereka itu tetap mengerjakan salatnya (al-Ma’arij : 19-23)70:19
[sunting] Sejarah Salat Fadhu
Salat yang mula-mula diwajibkan bagi Nabi Muhammad SAW dan para pengikutnya adalah Salat Malam, yaitu sejak diturunkannya Surat al-Muzzammil (73) ayat 1-19. Setelah beberapa lama kemudian, turunlah ayat berikutnya, yaitu ayat 20:- Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (sembahyang) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersama kamu. Dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran. Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. Dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. Dan mohonlah ampunan kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
[sunting] Catatan kaki
- ^ Hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim.
- ^ Hadits riwayat Imam Ahmad dan Tirmidzi.
- ^ Hadits shahih riwayat Imam Ahmad, At-Thabrani dan Ibnu Hibban.
[sunting] Pranala luar
http://www.angelfire.com/pro/sembahyang/- (id) http://rosyidi.com Download tatacara salat Fardhu dan Jenazah interaktif dalam format flash.
- (id)PDF Ilustrasi Posisi Imam dan Makmum dalam Sholat Berjamaah
- (en) Sholat Yahudi
- (en) Sholat Yahudi Melayu
- (en) Sholat Kristen Qibthi
Serial Artikel Islam mengenai Salat | |
---|---|
Shalat Fardhu: Fardhu 'Ain : Salat lima waktu | Salat Jumat Fardhu Kifayah : Salat Jenazah Salat Sunnah: Rawatib | Wudhu | Dhuha | Tahiyatul Masjid | Tahajud | Istikharah | Mutlaq | Awwabin | Tasbih | Taubat | Hajat | Tarawih | Witir | Ied (Hari Raya) | Gerhana | Istisqa' Lain-lain: Salat berjamaah | Salat Munfarid | Rukun Salat | Safar (perjalanan) | Salat Jamak | Salat Qashar | |
Topik Islam | |
Akidah | Haji | Puasa | Syahadat | Salat | Zakat | Tauhid |
---|---|
Tokoh Islam | Muhammad | Nabi-nabi | Ahlul Bait | Sahabat |
Teks dan peraturan | Al Qur'an | Fiqih | Hadist | Kalam | Sirah | Syari'ah |
Aliran | Sunni: Hanafi, Hambali, Maliki, Syafi'i | Syi'ah: Dua Belas Imam, Ismailiyah, Zaidiyah | Lain-lain: Ibadi, Khawarij, Murji'ah, Mu'taziliyah |
Gerakan Islam | Hizbut Tahrir | Ikhwanul Muslimin | Sufisme | Wahhabi | Salafiyah |
Negara Islam | di Afrika: Aljazair, Chad, Djibouti, Guinea, Libya, Mali, Mauritania, Maroko, Mesir, Nigeria, Sahara, Somalia, Senegal, Sudan, Tunisia | di Asia: Afganistan, Arab Saudi, Azerbaijan, Bahrain, Bangladesh, Brunei, Indonesia, Irak, Iran, Kirgizstan, Kuwait, Malaysia, Maladewa, Lebanon, Oman, Pakistan, Suriah, Tajikistan, Turkmenistan, Uzbekistan, Uni Emirat Arab | di Eropa: Albania, Bosnia-Herzegovina, Kosovo, Turki |
Langgan: Poskan Komentar (Atom)
0 komentar:
Poskan Komentar