Selasa, 09 November 2010

shalat

Kamis, 02 September 2010

Salat

Salat

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Langsung ke: navigasi, cari

Bagian dari serial dalam keyakinan Islam:
Aqidah



Mosque02.svg
Rukun Islam (Sunni)
Syahādah - Pernyataan keyakinan
Ṣalāt - Sembahyang
Zakāh - Membayar sedekah wajib
Ṣaum - Berpuasa selama bulan Ramadan
Haji - Melakukan serangkaian ibadah di Mekkah
Rukun Iman (Sunni)
Allāh - Tawhīd
Malaikat - Keberadaan dan tugasnya
Kitab Allāh - Shuhuf dan kitab
Nabi dan Rasul - Syariat agama
Hari Akhir - Hari Pembalasan
Qada dan Qadar - Ketentuan dan takdir
Lainnya
Eskatologi Islam.


Salat (ejaan KBBI) atau Shalat (bahasa Arab: صلاة), merujuk kepada salah satu ritual ibadah pemeluk agama Islam.
Menurut syariat Islam, praktik salat harus sesuai dengan segala petunjuk tata cara Rasulullah SAW sebagai figur pengejawantah perintah Allah. Rasulullah SAW bersabda, Salatlah kalian sesuai dengan apa yang kalian lihat aku mempraktikkannya.[1]


[sunting] Etimologi

Secara bahasa salat berasal dari bahasa Arab yang memiliki arti, do'a. Sedangkan menurut istilah salat bermakna serangkaian kegiatan ibadah khusus atau tertentu yang dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam.

[sunting] Hukum Salat


Salat Berjamaah
Dalam banyak hadits, Muhammad telah memberikan peringatan keras kepada orang yang suka meninggalkan salat, diantaranya ia bersabda: "Perjanjian yang memisahkan kita dengan mereka adalah salat. Barangsiapa yang meninggalkan salat, maka berarti dia telah kafir."[2]
Orang yang meninggalkan salat maka pada hari kiamat akan disandingkan bersama dengan orang-orang laknat, berdasarkan hadits berikut ini: "Barangsiapa yang menjaga salat maka ia menjadi cahaya, bukti dan keselamatan baginya pada hari kiamat dan barangsiapa yang tidak menjaganya maka ia tidak mendapatkan cahaya, bukti dan keselamatan dan pada hari kiamat ia akan bersama Qarun, Fir'aun, Haman dan Ubay bin Khalaf."[3]
Hukum salat dapat dikategorisasikan sebagai berikut :
  • Fardhu, Salat fardhu ialah salat yang diwajibkan untuk mengerjakannya. Salat Fardhu terbagi lagi menjadi dua, yaitu :
    • Fardhu ‘Ain : ialah kewajiban yang diwajibkan kepada mukallaf langsung berkaitan dengan dirinya dan tidak boleh ditinggalkan ataupun dilaksanakan oleh orang lain, seperti salat lima waktu, dan salat jumat(Fardhu 'Ain untuk pria).
    • Fardhu Kifayah : ialah kewajiban yang diwajibkan kepada mukallaf tidak langsung berkaitan dengan dirinya. Kewajiban itu menjadi sunnah setelah ada sebagian orang yang mengerjakannya. Akan tetapi bila tidak ada orang yang mengerjakannya maka kita wajib mengerjakannya dan menjadi berdosa bila tidak dikerjakan. Seperti salat jenazah.
  • Nafilah (salat sunnat),Salat Nafilah adalah salat-salat yang dianjurkan atau disunnahkan akan tetapi tidak diwajibkan. Salat nafilah terbagi lagi menjadi dua, yaitu
    • Nafil Muakkad adalah salat sunnat yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat (hampir mendekati wajib), seperti salat dua hari raya, salat sunnat witir dan salat sunnat thawaf.
    • Nafil Ghairu Muakkad adalah salat sunnat yang dianjurkan tanpa penekanan yang kuat, seperti salat sunnat Rawatib dan salat sunnat yang sifatnya insidentil (tergantung waktu dan keadaan, seperti salat kusuf/khusuf hanya dikerjakan ketika terjadi gerhana).

[sunting] Rukun Salat

13 Rukun Salat :
  1. Berdiri
  2. Niat
  3. Takbiratul ihram
  4. Membaca surat Al Fatihah pada tiap rakaat
  5. Ruku' dengan thuma'ninah
  6. I'tidal dengan thuma'ninah
  7. Sujud dua kali dengan thuma'ninah
  8. Duduk antara dua sujud dengan thuma'ninah
  9. Duduk dengan thu'maninah serta membaca tasyahud akhir dan
  10. sholawat kepada nabi
  11. berlindung kepada Allah dari siksa jahannam &kubur serta fitnah hidup dan mati dan kekejian fitnah dajjal
  12. Membaca salam yang pertama
  13. Tertib (melakukan rukun secara berurutan)

[sunting] Salat Berjama'ah

Salat tertentu dianjurkan untuk dilakukan secara bersama-sama(berjama'ah). Pada salat berjama'ah seseorang yang dianggap paling kompeten akan ditunjuk sebagai Imam Salat, dan yang lain akan berlaku sebagai Makmum.
  • Salat yang dapat dilakukan secara berjama'ah antara lain :
    • Salat Fardhu
    • Salat Tarawih
  • Salat yang mesti dilakukan berjama'ah antara lain:
    • Salat Jumat
    • Salat Hari Raya (Ied)
    • Salat Istisqa'
yaitu salat yang tidak wajib berjamaah tetapi sebaiknya berjamaah

[sunting] Salat dalam kondisi khusus

Dalam situasi dan kondisi tertentu kewajiban melakukan salat diberi keringanan tertentu. Misalkan saat seseorang sakit dan saat berada dalam perjalanan (safar).
Bila seseorang dalam kondisi sakit hingga tidak bisa berdiri maka ia dibolehkan melakukan salat dengan posisi duduk, sedangkan bila ia tidak mampu untuk duduk maka ia diperbolehkan salat dengan berbaring, bila dengan berbaring ia tidak mampu melakukan gerakan tertentu ia dapat melakukannya dengan isyarat.
Sedangkan bila seseorang sedang dalam perjalanan, ia diperkenankan menggabungkan (jama’) atau meringkas (qashar) salatnya. Menjama' salat berarti menggabungkan dua salat pada satu waktu yakni dzuhur dengan ashar atau maghrib dengan isya. Mengqasar salat berarti meringkas salat yang tadinya 4 raka'at (dzuhur,ashar,isya) menjadi 2 rakaat.

[sunting] Salat dalam Al Qur'an

Berikut ini adalah ayat-ayat yang membahas tentang salat di dalam Al Qur'an, kitab suci agama Islam.
  • Katakanlah kepada hamba-hamba-Ku yang telah beriman: Hendaklah mereka mendirikan salat, menafkahkan sebahagian rezki yang Kami berikan kepada mereka secara sembunyi ataupun terang-terangan sebelum datang hari (kiamat) yang pada hari itu tidak ada jual beli dan persahabatan (QS.Ibrahim :31)14:31
  • Sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji (zinah) dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (salat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat lain) Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan (al-‘Ankabut : 45) 29:45
  • Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan salat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan (Maryam: 59)19:59
  • Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat keluh kesah lagi kikir. Apabila ia ditimpa kesusahan ia berkeluh-kesah, dan apabila ia mendapat kebaikan ia amat kikir, kecuali orang-orang yang mengerjakan salat, yang mereka itu tetap mengerjakan salatnya (al-Ma’arij : 19-23)70:19

[sunting] Sejarah Salat Fadhu

Salat yang mula-mula diwajibkan bagi Nabi Muhammad SAW dan para pengikutnya adalah Salat Malam, yaitu sejak diturunkannya Surat al-Muzzammil (73) ayat 1-19. Setelah beberapa lama kemudian, turunlah ayat berikutnya, yaitu ayat 20:
Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (sembahyang) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersama kamu. Dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran. Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. Dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. Dan mohonlah ampunan kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Dengan turunnya ayat ini, hukum Salat Malam menjadi sunat. Ibnu Abbas, Ikrimah, Mujahid, al-Hasan, Qatadah, dan ulama salaf lainnya berkata mengenai ayat 20 ini, "Sesungguhnya ayat ini menghapus kewajiban Salat Malam yang mula-mula Allah wajibkan bagi umat Islam.

[sunting] Catatan kaki

  1. ^ Hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim.
  2. ^ Hadits riwayat Imam Ahmad dan Tirmidzi.
  3. ^ Hadits shahih riwayat Imam Ahmad, At-Thabrani dan Ibnu Hibban.

[sunting] Pranala luar

http://www.angelfire.com/pro/sembahyang/

Serial Artikel Islam mengenai Salat
Shalat Fardhu:
Fardhu 'Ain : Salat lima waktu | Salat Jumat Fardhu Kifayah : Salat Jenazah
Salat Sunnah:
Rawatib | Wudhu | Dhuha | Tahiyatul Masjid | Tahajud | Istikharah | Mutlaq | Awwabin | Tasbih | Taubat | Hajat | Tarawih | Witir | Ied (Hari Raya) | Gerhana | Istisqa'
Lain-lain: Salat berjamaah | Salat Munfarid | Rukun Salat | Safar (perjalanan) | Salat Jamak | Salat Qashar

"Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'". (QS. 2:43)
Topik Islam
Akidah Haji | Puasa | Syahadat | Salat | Zakat | Tauhid
Tokoh Islam Muhammad | Nabi-nabi | Ahlul Bait | Sahabat
Teks dan peraturan Al Qur'an | Fiqih | Hadist | Kalam | Sirah | Syari'ah
Aliran Sunni: Hanafi, Hambali, Maliki, Syafi'i | Syi'ah: Dua Belas Imam, Ismailiyah, Zaidiyah | Lain-lain: Ibadi, Khawarij, Murji'ah, Mu'taziliyah
Gerakan Islam Hizbut Tahrir | Ikhwanul Muslimin | Sufisme | Wahhabi | Salafiyah
Negara Islam di Afrika: Aljazair, Chad, Djibouti, Guinea, Libya, Mali, Mauritania, Maroko, Mesir, Nigeria, Sahara, Somalia, Senegal, Sudan, Tunisia | di Asia: Afganistan, Arab Saudi, Azerbaijan, Bahrain, Bangladesh, Brunei, Indonesia, Irak, Iran, Kirgizstan, Kuwait, Malaysia, Maladewa, Lebanon, Oman, Pakistan, Suriah, Tajikistan, Turkmenistan, Uzbekistan, Uni Emirat Arab | di Eropa: Albania, Bosnia-Herzegovina, Kosovo, Turki

0 komentar:

Poskan Komentar


Tidak ada komentar:

Posting Komentar